Yuk Intip Produk-Produk Rekayasa Genetika (GMO) di Indonesia lewat Indonesia Biosafety Clearing House!

Laman web Indonesia Biosafety Clearing House ( www.indonesiabch.menlhk.go.id)
Source: Web Resmi Indonesia Biosafety Clearing House
“GMO membahayakan kesehatan!”, “GMO merusak lingkungan!”, “GMO berbahaya karena tidak alami!”. Pernahkah Biotizen mendengar satu atau bahkan semua pernyataan-pernyataan mengenai GMO (Genetically Modified Organism) tersebut? Menurut Biotizen, kira-kira semua pernyataan itu mitos atau fakta? Yuk kita pelajari bersama di artikel ini!
Genetically Modified Organism (GMO)/Produk Rekayasa Genetika (PRG)
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui dulu nih sebenarnya apa sih GMO itu? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, GMO/PRG merupakan organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. Bioteknologi modern sendiri menurut peraturan yang sama diartikan sebagai aplikasi dari teknik perekayasaan genetik yang meliputi teknik asam nukleat in-vitro dan fusi sel dari dua jenis atau lebih organisme di luar kekerabatan taksonomis. Secara sederhana, GMO ini telah memiliki susunan genetik yang tidak sama/berubah dengan sebelum dilakukannya rekayasa genetika. Lalu, apakah hal ini lantas menjadikan GMO berbahaya?
Sebagai produk yang telah diubah susunan genetiknya, tentu GMO memiliki beberapa resiko. Namun, Biotizen tidak perlu khawatir dikarenakan keamanan hayati GMO telah diatur dalam The Cartagena Protocol on Biosafety yaitu sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan keamanan penanganan, transport, dan penggunaan produk-produk GMO di seluruh dunia. Hingga saat ini, sebanyak 173 negara sudah mengadopsi dan menerapkan protokol ini untuk mengatur keamanan hayati GMO di negaranya, termasuk Indonesia loh! (Biosafety Clearing House, 2020). Di Indonesia sendiri, GMO sebelum dapat diedarkan harus memenuhi beberapa persyaratan keamanan yaitu keamanan pangan, keamanan pakan, dan keamanan lingkungan. Untuk memenuhi syarat keamanan lingkungan, salah satu tahap yang harus dilewati adalah penilaian publik melalui Indonesia Biosafety Clearing House.
Apa itu Indonesia Biosafety Clearing House?
Indonesia Biosafety Clearing House merupakan bagian dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) yang bertugas mengelola dan menyajikan informasi mengenai PRG kepada publik. Secara organisasi, Indonesia Biosafety Clearing House berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tujuan dibentuknya Indonesia Biosafety Clearing House adalah sebagai salah satu persyaratan Indonesia dalam mengadopsi dan menuangkan Protokol Cartagena dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Tampilan laman Partisipasi Publik dalam Indonesia Biosafety Clearing House
Source: Indonesia Biosafety Clearing House
Nah, untuk dapat melihat berbagai GMO yang akan diedarkan di Indonesia, Biotizen bisa langsung aja buka website Indonesia Biosafety Clearing House di bagian Partisipasi Publik. Setelah itu, Biotizen bisa membaca detail mengenai salah satu GMO yang ingin diketahui, dan bahkan bisa menambahkan pendapat atau komentar mengenai GMO tersebut loh! GMO akan tersedia untuk mendapatkan pendapat publik selama 60 hari. Setelah 60 hari, GMO tersebut kemudian akan dilanjutkan ke proses penilaian berikutnya sebelum dinyatakan aman untuk diedarkan. Jadi, Biotizen apakah sudah siap memberikan partisipasi sebagai public dalam pengembangan dan keamanan hayati GMO di Indonesia?
Penulis: Erisma Gangga
Editor: Rahmania Ramadhani
Referensi:
- Biotech Clearing House. 2020. The Cartagena Protocol on Biosafety. <https://bch.cbd.int/protocol>
- Indonesia Biosafety Clearing House. 2024. Partisipasi Publik Hasil Pengkajian dari Partisipasi Publik. <https://indonesiabch.menlhk.go.id/partisipasi-publik/>
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. <https://peraturan.bpk.go.id/Details/49379/pp-no-21-tahun-2005>